AMBON, MARINYO.COM – Dua anggota DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Rustam Fadly Tukuboya dan Muid Wael, menuai sorotan tajam setelah menuding adanya aktivitas illegal logging di areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT Wainibe Wood Industri (WWI) di Teluk Kayeli. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk pencitraan berlebihan dan sarat kepentingan.
Salah satu tokoh masyarakat Buru yang enggan disebutkan namanya angkat bicara menanggapi pernyataan kedua wakil rakyat tersebut. Tokoh sepuh Buru itu menegaskan bahwa tudingan ilegal logging di Teluk Kayeli tidak berdasar dan justru menyesatkan opini publik.
“Kalau mau bicara soal ilegal dan perusakan lingkungan, seharusnya mereka berkaca ke Tambang Emas Gunung Botak. Itu yang nyata-nyata ilegal dan merusak lingkungan, bukan PT Wainibe Wood Industri yang sudah puluhan tahun beroperasi secara legal di Buru,” tegasnya.
Ia menilai, isu illegal logging yang dialamatkan kepada WWI merupakan bentuk pencitraan dengan cara menghembuskan fitnah. Menurutnya, seluruh kayu hasil logging di kawasan tersebut memiliki kode batang (barcode) resmi dari instansi kehutanan.
“Kalau katanya ada kayu ilegal, tunjukkan di mana ilegalnya. Kayu-kayu itu berkode kehutanan. Perusahaan punya izin resmi. Jangan menipu masyarakat dengan narasi yang tidak jujur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kawasan Hutan Teluk Kayeli memiliki izin operasional yang sah dan keberadaan WWI justru memberikan kontribusi bagi daerah. Berbeda dengan aktivitas Tambang Emas Gunung Botak yang hingga kini dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi pendapatan daerah, namun justru meninggalkan kerusakan lingkungan.
Tokoh masyarakat tersebut juga mengungkap fakta historis yang menurutnya ironis. Ia menyebut orang tua kandung salah satu anggota DPRD, Muid Wael, merupakan saksi hidup keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut.
“Orang tua Muid Wael bekerja di perusahaan milik Pak Fery Tanaya sejak lama. Dari kecil sampai besar, keluarganya hidup dari perusahaan itu. Sangat disayangkan, setelah jadi anggota DPRD, sikap hidupnya berubah dan lupa asal-usul,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Terkait ditemukannya palang pintu yang digembok di areal perusahaan saat kunjungan DPRD, ia menilai hal tersebut wajar dan tidak bisa dijadikan dasar tudingan ilegal logging.
“Itu aset perusahaan. Wajar dipalang dan digembok untuk pengamanan alat berat dan kawasan kerja. Apa salahnya? Masa gara-gara palang lalu langsung dituding ilegal logging. Ini logika yang lucu,” katanya.
Diketahui, dalam kunjungan ke lokasi, Tukuboya dan Wael menemukan palang pintu yang hanya dibuka untuk kendaraan logging perusahaan. Usai kunjungan tersebut, keduanya menggelar konferensi pers dan menyatakan adanya dugaan aktivitas ilegal di Teluk Kayeli yang dikhawatirkan bisa memicu bencana banjir bandang.
Namun bagi tokoh masyarakat Buru itu, kekhawatiran tersebut dinilai berlebihan dan tidak berdasar.
“Mereka terlalu menghayal jauh. Harusnya buka mata lebar-lebar melihat Gunung Botak yang sudah jelas-jelas mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat Buru. Kenapa justru tendensius ke perusahaan yang legal?” pungkasnya.
Ia pun menegaskan bahwa tudingan terhadap perusahaan milik Fery Tanaya adalah keliru dan merupakan bentuk fitnah.
“Kalau bicara ilegal, itu berarti tidak ada izin. Perusahaan ini punya izin lengkap. Jangan karena kepentingan tertentu tidak terakomodir lalu asal menuding. Wakil rakyat harus bicara jujur kepada masyarakat,” tandasnya. (***)











Komentar