oleh

Sisa Hutang Pemda ke Yohanis Tisera Rp36,9 Miliar

-Parlemen-1.589 views

Ambon, Marinyo.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku masih menyisahkan hutang biaya ganti rugi tanah yang digunakan untuk perluasan RSUD dr Haulussy sebesar Rp36,9 miliar bagi keluarga Yohanis Tisera.

Pasalnya, dari total anggaran ganti rugi tanah seluas 3,1 hektar untuk perluasan RSUD Haulussy yang sudah disepakati antara Pemda Maluku dengan Yohanis Tisera yakni Rp49,9 miliar dan yang sudah terealisasi sebesar Rp13 miliar.

“Dari penjelasan para pihak sudah ada titik terang bahwa yang Keluarga Yohanis Tisera menjelaskan masalah mulai sejak awal sampai ia mengantongi keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga di tahun 2019 kemarin pemda Maluku saat pemerintahan Said Assagaff telah melakukan negosiasi dan ganti rugi itu juga dengan penilaian dari apresial sejumlah Rp49,9 Miliar untuk perluasan.

Dari ganti rugi itu yang sudah dicicil oleh Pemda sebesar Rp13 miliar sampai hari ini,” demikian penjelasan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno, Rabu (1/7/2020) usai rapat dengar pendapat Komisi I dengan kepala Biro Hukum Setda Maluku, BPN Kota Ambon dan Yohanis Tisera terkait dengan persoalan ganti rugi perluasan RSUD dr Haulussy.

Menurut Wenno, jika nantinya 80 persen ganti rugi dari Pemda ke Yohanis Tisera selesai maka Yohanis Tisera harus membuat pelepasan hak sehingga Pemda dapat mengurus sertifikat dari tanah RSUD dan perluasan RSUD dr Haulussy.

“Dan nanti dalam perjanjian itu setelah 80 persen ganti rugi itu dari Pemda kepada Tisera selesai maka Tisera akan membuat pelepasan hak sehingga Pemda bisa mengurus sertifikat dari tanah RSUD dan perluasan RSUD,” tandas Wenno sembari mengingatkan Biro Hukum agar seluruh aset daerah provinsi harus memiliki status hukum yang jelas.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Alwiya Al Idrus menambahkan, sesuai perjanjian Pemda di akte notaris dan hasil negosiasi dengan Yohanis Tisera bahwa kewajiban Pemda adalah 49,9 miliar dan sampai saat ini baru terealisasi 13 Miliar. Dimana, Rp10 miliar dibayarkan pada tahub 2019 kemarin dan Rp3 miliar pada tahun 2020.

Untuk sisanya diupayakan nanti pada 2021 jika kondisi keuangan daerah sudah membaik.

“Untuk sisanya karena kita masih dalam situasi pandemi Covid maka penganggaran kita prioritaskan masih untuk percepatan penanganan covid.

Dan mungkin kalau keuangan pemerintah daerah sudah membaik di tahun 2021 mungkin kita akan menyelesaikan kewajiban kita kepada keluarga Yohanis Tisera,” jelas Alwiya.

Disinggung bahwa Pemda salah melakukan pembayaran? Alwiya membantah itu.

“Penjelasan hukum dari Pegadilan Negeri telah jelas menerangkan bahwa Tisera adalah yang berhak atas tanah ganti rugi yang dilakukan oleh Pemda sedangkan putusan yang dimiliki oleh Alfons itu objeknya berbeda. Bukan objek terhadap ganti rugi perluasan RSUD ini,” tandas dia.

Pada kesempatan itu Yohanis Tisera menegaskan siapapun tidak mungkin melakukan keberatan lagi, karena sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan Pemda Maluku dan itu sudah dibuat akte notaris.

“Kalau ada pihak yang keberatan silahkan gugat akte notaris itu hukum dan undang-undang. Yang saya jalankan hanya undang-undang. Untuk kalian ketahui sudah 28 tahun saya berjuang untuk mempertahankan apa yang menjadi hak saya dan itu yang saya tuntut dari Pemda,” jelas Yohanis.

Menurutnya yang sudah dibayarkan Pemda kepada dirinya Rp13 miliar dan sisanya akan dianggarkan tahun depan.(Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed