oleh

10 September, Akhir Pemberlakuan Bebas Bea Balik Nama & Bea Denda Pajak Kendaraan Bermotor

-Maluku-772 views

AMBON, MARINYO.COM- Terhitung sejak 10 Juli hingga 10 September 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku melakukan bebas bea balik nama dan bebas bea denda pajak kendaraan bermotor.

Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan PAD, menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 30 tahun 2021 tentang Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Jadi mulai dari 10 Juli -10 September mendatang, sebagai upaya agar masyarakat sadar dan taat pajak, “ujar Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, rabu (03/08/2021).

Menurutnya, bebas bea balik nama dan bebas bea denda pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan pada UPTD di 11 kabupaten/kota, sedangkan untuk Kota Ambon terbagi dalam tiga lokus yakni Samsat mall, Samsat drive thru dan kantor induk Samsat Provinsi Maluku, serta Samsat keliling sekaligus bagian dari pengawasan pajak itu sendiri.

Dalam pelaksanannya, selain melibatkan Samsat, tim bebas bea balik nama dan bebas bea denda pajak kendaraan bermotor terdiri dari Jasa Raharja, Bank Maluku Maluku Utara.

Olehnya itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu ragu untuk membayar pajak, karena pajak langsung disetorkan ke khas daerah, sehingga dipastikan tidak terjadi penyelewenangan dan penyalahgunaan pajak yang disetor.

Mengingat pajak yang dibayarkan berfungsi akan kembali juga kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur baik itu jalan, drainase, sistim jaringan telekomomukasi dan lain sebagainya.

“Kami berharap masyarakat taat pajak karena taat pajak berarti membangun bersama pemerintah,” ujar dia menghimau. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed