oleh

Sairdekut Desak Pemprov Percepat Pembayaran Insentif 131 Nakes Covid -19

-Parlemen-1.039 views

AMBON, MARINYO.COM– Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempercepat pembayaran insentif bagi 131 tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 yang melayani pasien Covid-19 di BPSDM.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan, Rabu (18/5) merespon lambannya Dinkes Maluku yang hingga saat ini belum kunjung melakukan pembayaran.

“Kami mendorong Pemda khususnya Dinkes segera menyelesaikan kewajiban daerah terhadap hak seluruh nakes, ini soal hak yang belum terselesaikan,” ungkap Sairdekut di DPRD Maluku.

Dirinya menjelaskan, Dinkes tidak boleh acuh tak acuh dengan pembayaran jasa tenaga Covid-19 tahun 2020 yang anggarannya telah tersedia pada rekening RSUD Ishak Umarela Tulehu sebesar Rp 6 miliar lebih.

“Apalagi, saat ini siklus anggaran telah memasuki semester pertama realisasi tahun anggaran 2022 maka tidak ada alasan bagi Dinkes untuk menunda-nunda pembayaran hak tenaga kesehatan,” beber Sairdekut.

Dirinya menegaskan, 131 Nakes di BPSDM telah menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam melayani pasien Covid-19 dengan mempertaruhkan keselamatan.
Karena itu menjadi kewajiban mutlak bagi Dinas Kesehatan untuk melakukan pembayaran.

“Dinkes segera untuk melaksanakan pembayaran kewajiban negara kepada tenaga kesehatan karena mereka telah menunaikan tugas dan tanggungjawab dimasing-masing rumah sakit,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama, Sairdekut tambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan komisi IV DPRD Maluku untuk segera lakukan agenda pemanggilan Kadis Kesehatan Zulkarnain untuk mendapatkan penjelasan sekaligus memerintahkan pembayaran jasa covid-19.

“Baru saja selesai agenda reses pada lembaga DPRD, nanti kita minta Komisi IV untuk panggil dinas guna menindaklanjuti hak nakes, sesuai tupoksi komisi,” pungkasnya. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed