oleh

Pengaruh Alkohol Berujung Maut : Seorang Pria Tewas Ditikam di Ambon, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

-Berita-507 views

AMBON, MARINYO.COM – Peristiwa tragis terjadi di kawasan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat dini hari (10/10), ketika cekcok kecil yang dipicu oleh ejekan di bawah pengaruh alkohol berubah menjadi pembunuhan berdarah. Korban, seorang pria berusia 30 tahun bernama Yopi Frans Tomatala, ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di bagian dada.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku yang diketahui bernama Merven Souhoka (27), menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe setelah mengetahui korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang saat itu diduga dalam pengaruh alkohol terlibat adu mulut dengan tersangka di depan Jalan Pasar Benteng. Tersangka yang berada di seberang jalan menghampiri korban dan memukulnya menggunakan bagian belakang pisau lipat.
Meski sempat dilerai oleh seorang saksi bernama Melki, kejadian tidak berhenti di situ.

Tersangka kemudian pergi membeli rokok, namun setibanya di rumah mendapati kamar miliknya dalam kondisi hangus terbakar. Diduga diliputi emosi, tersangka membawa sebilah pisau dan mendatangi kos korban.

Sekitar 15 menit kemudian, di lokasi yang sama, tersangka menikam korban berulang kali di bagian dada. Korban sempat mencoba melawan menggunakan obeng, namun upaya itu sia-sia. Warga sekitar bernama Melki dan Jemi kembali berusaha melerai, namun korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian dan tersangka, antara lain, satu buah pisau lipat warna silver, satu buah obeng warna hitam-kuning, baju kaos merah dan celana cream milik korban, satuflashdisk berisi rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Merven Souhoka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari konsumsi alkohol berlebihan yang kerap memicu tindakan kekerasan. Kapolresta Ambon juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan keselamatan warga. (das)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed