oleh

Pelayanan PDAM Tidak Gratis

AMBON, MARINYO.COM- Walikota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan layanan berbasis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga bukan layanan gratis bagi masyarakat.

PDAM merupakan perusahaan daerah yang menjalankan fungsi pelayanan sekaligus bisnis. Oleh karena itu, masyarakat yang menikmati layanan air bersih wajib membayar sesuai pemakaian untuk menopang operasional perusahaan.

“Air bersih itu jasa. PDAM membangun pipa utama, mesin, jaringan distribusi, serta membayar tenaga kerja. Semua itu butuh biaya, dan itulah yang dibayar masyarakat melalui retribusi,” ujarnya, Rabu (28/1).

Dirinya juga menambahkan kalau PDAM berbeda dengan pajak yang merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah tanpa imbalan langsung sedangkan retribusi dibayarkan sebagai balasan atas jasa yang diterima.

“Kalau pajak, masyarakat menyumbang untuk pembangunan umum seperti jalan. Tapi kalau retribusi PDAM, itu supaya perusahaan punya dana untuk perbaikan mesin, pembangunan jaringan baru, dan menjaga keberlanjutan layanan,” Urai Wattimena.

Diuraikan Wattimena jika pemasangan jaringan air ke rumah-rumah warga juga membutuhkan biaya. Kecuali jika ada program khusus dari pemerintah dengan sumber pendanaan tertentu, maka pemasangan bisa dilakukan secara gratis.

“Tidak bisa serta-merta semua minta gratis. Kecuali ada program pemerintah yang memang dibiayai khusus. Semua mekanismenya jelas, ada aturan dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memahami mekanisme kerja PDAM agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembayaran air bersih.

“Kalau masyarakat mau pelayanan air bersih yang berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah, maka mekanisme ini harus dipahami bersama, tidak bisa gratis,” tutup Wattimena. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed