oleh

Mutiara : Hingga Saat Ini, KPID Maluku Tidak Sedang Digugat Secara Hukum

-Berita-755 views

AMBON, MARINYO.COM-
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom membantah informasi yang berkembang di masyarakat bahwa KPID Maluku sementara dilaporkan ke pihak berwajib terkait kebijakan menghentikan siaran dari 45 usaha TV Kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Kami minta masyarakat tidak tersesat dan salah pemahaman terkait informasi yang ada. Kami perlu tegaskan bahwa KPID Maluku tidak sedang digugat oleh salah satu usaha TV Kabel terkait perbuatan melawan hukum akibat dari penghentian siaran oleh KPID Maluku terhadap 45 usaha TV Kabel seperti yang diberitakan dan dinyatakan oleh saudara Herman Hattu. Apa yang disampaikan tidaklah benar,” tandas Mutiara dalam siaran persnya yang diterima redaksi MARINYO.COM, Senin (27/9/2021).

Dikatakan, gugatan di Pengadilan Negeri bukan dialamatkan kepada KPID Maluku melainkan kepada PT. Thunggal Manise dan gugatan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021, Jauh sebelum KPID Maluku melakukan penghentian siaran 45 TV Kabel tak ber-IPP (9 September 2021).

Lebih lanjut kata Mutiara, gugatan TV Kabel Putri melalui kuasa hukumnya Herman Hattu & Partners ditujukan kepada PT. Thunggal Manise di Pengadilan Negeri Ambon, dan KPID Maluku ikut terbawa dalam gugatan tersebut.

Dimana, materi gugatan hanya terkait pernyataan KPID Maluku bahwa TV Kabel Putri tidak memiliki IPP. Karena itu, pemilik TV Kabel Putri yaitu Philupus Chandra Hadi tidak menerima pernyataan yang disampaikan KPID Maluku sebagai Saksi Ahli dalam keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait kasus laporan TV Kabel Putri tidak memiliki IPP pada tanggal 23 April 2021.

Masih kata dosen komunikasi UKIM ini, dalam keterangannya KPID Maluku menegaskan sesuai dengan peraturan penyiaran yang berlaku di Indonesia yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”. Kasus di Direktorat Reserse ini sudah dinyatakan selesai dan ditutup pada bulan Mei 2021.

Perlu diketahui masyarakat bahwa dalam sidang mediasi tanggal 8 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Ambon oleh hakim mediasi pengugat yaitu Philipus Chandra Hadi Pemilik TV Kabel Putri yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Hatu & Patners menyatakan secara jelas dan disaksikan oleh Hakim, PT. Thunggal Manise dan KPID Maluku bahwa sampai dengan saat ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh negara dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Terkait dengan Monev, saat KPID Maluku melakukan monitoring evaluasi di TV Kabel Putri, KPID Maluku memastikan TV Kabel Putri masih bersiaran dan menagih iuaran sampai dengan bulan September 2021 pada pelanggan.

KPID Maluku tidak meminta untuk menghentikan siaran karena sejak tanggal 3 Juni 2021 pemilik TV Kabel Putri sedang dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana di bidang lenyiaran.

Hasil Monev Isi siaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Krimsus Polda Maluku.

“Jadi sekali lagi, KPID Maluku minta kepada saudara Herman Hattu untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan masyarakat,” jelas dia.

KPID Maluku minta masyarakat bersabar menunggu keputusan pengadilan, karena putusan saat ini ada dalam tangan hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Bahkan, KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi masyarakat Maluku, bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Maluku. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed