oleh

Muskerwil PKB Maluku Lahirkan Rekomendasi UU Otsus Bagi Maluku

-Politik-1.171 views

AMBON, MARINYO.COM- Muskerwil DPW PKB Maluku adalah momentum tepat yang dijadikan sebagai corong perjuangan dalam menyerukan tuntutan UU Otonomi Khusus (Otsus) Maluku.

Muskerwil yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid dan Pengurus DPW PKB Maluku,DPC PKB Se-Maluku dan Anggota DPRD PKB Se-Maluku dilaksanakan di Swiis Bel Hotel Ambon tanggal 3-4 Agustus 2022

“DPW PKB Maluku mengunakan momentum Muskerwil sebagai corong aspirasi dalam memperjuangkan Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Maluku, ” jelas Sekretaris DPW PKB Maluku, Fahrudin Hayoto.

Menurut Hayoto, Maluku layak mendapat otonomi khusus karena punya tiga aspek fundamental, yaitu aspek historis, geografis dan aspek pemerataan kesejahteraan.

“Secara historis, Maluku adalah salah satu provinsi tertua di Indonesia. Sudah terlibat dalam Sumpah Pemuda 1928. Meskipun demikian Maluku masih tergolong daerah termiskin di Indonesia,” sambungnya.

Ia menilai tantangan terbesar di Maluku adalah kondisi geografis yang di dominasi oleh laut, dan mayoritas daerah tergolong sebagai daerah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan.

“Kendala utama kita adalah kondisi geografis yang luar biasa susah. Sehingga pelayanan publik, pembangunan dan pemerataan ekonomi berjalan lambat. Situasi semakin sulit ketika APBD Maluku terlalu kecil hingga tidak mampu mendongkrak pertumbuhan dan penegentasan kemiskinan di Maluku. Inilah yang membuat ketertinggalan maluku semakin akut,” tambahnya.

Menimbang dari pada itu, dirinya berpendapat ketertinggalan ini tidak dapat diatasi dengan cara yang biasa-biasa saja.

“Maluku butuh sebuah kebijakan khusus agar mampu mengembangkan semua potensi SDM dan SDA yang ada sehingga mampu mengejar ketertinggalan dengan daerah lain. Karena ini situasi yang extraordinary maka kita juga butuh kebijakan extraordinary pula. Karena kita tahu sampai saat ini moratorium otonomi masih berlaku. Tapi dengan pengesahan UU Provinsi Papua menjadi sinyal bahwa Otonomi Khusus Maluku juga dapat terwujut ” sambungnya.

Masih kata Hayoto, melalui Komisi Rekomendasi dan Pokok -Pokok Pikiran Muskerwil DPW PKB merekomendasikan untuk perlu Undang-Undang Otonomi Khusus Maluku.

“Kita sangat yakin otonomi khusus Maluku dapat terjadi. Karena yang akan ikut membahas dan memperjuangkan bukan saja PKB Maluku dan Masyarakat Maluku. Tapi juga akan menjadi agenda Ketua Umum DPP PKB yang juga sekaligus agenda Presiden 2024, Gus Muhaimin Iskandar,” tutur dia.

Maluku dengan luas kepulauan dan terdiri dari ribuan pulau dan minimnya anggaran APBD sangat tidak mungkin dapat maximal untuk pengentasan kemiskinan di Maluku.

Untuk itu, Mukerwil DPW PKB Maluku mengajukan kepada pemerintah pusat untuk pemberlakuan Otonomi Khusus. Otsus bagi Provinsi Maluku pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Maluku untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Maluku untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Maluku untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Maluku sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas dia, sembari menambahkan, untuk itu Muskerwil PKB Maluku merekomendasikan perlu nya Undang-Undang Otonomi Khusus Untuk Provinsi Maluku. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed