oleh

KPID Maluku Hentikan Siaran Molluca TV

-Berita-962 views

AMBON, MARINYO.COM- Terhitung tanggal 15 September 2021, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku telah menghentikan siaran Molluca TV.

Penghentian siaran Molluca TV ini karena IPP Molluca TV telah selesai sejak tanggal 2 Februari 2021 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi, sebelum
menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Ketua KPID Maluku Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam siaran persnya yang diterima MARINYO.COM, Senin (20/9/2021) mengatakan KPID Maluku mewajibkan semua lembaga penyiaran apakah itu televisi dan radio baik itu publik, swasta, komunitas dan berlangganan yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP termasuk Molluca TV.

Dikatakan, sebelumnya KPID Maluku sudah dua kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta tidak ada IPP yang masih berlaku.

Untuk diketahui bahwa untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir, namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI.

Olehnya itu, kata Mutiara, KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002.

“Ijin Penyelenggaraan Penyiaran
diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah bersama KPI dalam forum rapat bersama dan ijin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas
usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI,” jela dia.

Atas dasar itu, KPID Maluku mewajibkan Molluca TV untuk menghentikan seluruh kegiatan siarannya yang menggunakan frekuensi radio karena tidak mengantongi IPP.

“Molluca TV baru boleh bersiaran lagi apabila sudah mengantongi IPP,” tegas Mutiara. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed