oleh

Kinerja Sekretariat KPU Maluku Dipertanyakan

-Politik-1.424 views

Ambon, Marinyo.com- Kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini pengusulan diri Benhur George Watubun (BGW) sebagai anggota DPRD Maluku belum juga diproses.

Padahal, berbagai administrasi telah diselesaikan bahkan di tingkat KPU masalah ini telah diplenokan. Dimana, salah satu hasil pleno sesuai dengan pernyataan Ketua KPU Maluku adalah akan melanjutkan proses pengusulan Watubun.

“Pengusulan Benhur Watubun telah selesai karena telah diplenokan di tingkat KPU Maluku dan salah satu hasil pleno sesuai dengan pernyatakan Ketua KPU Maluku adalah melanjutkan proses pengusulan tersebut. Nah proses klarifikasi adalah mekanisme internal KPU yang tempuh untuk menjaga kekuatan yang dilakukan KPU guna menguji kebenarannya.

Ingin kami tegaskan sebenarnya klarifikasi terhadap otentifikasi terhadap surat partai dan surat pemecatan William Danial Khurnala dicek langsung oleh KPU telah turun sejak Jumat (12/06/2020) lalu, kemudian Senin(13/06/2020) itu sudah dicek ke KPU Maluku Bagian Kesekretariatan, baik surat yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun surat dari DPP PDIP ternyata ada keterlambatan dalam pencatatan surat masuk oleh sekretariat KPU Maluku, demikian salah satu tokoh pemuda Maluku Tenggara (Malra), Setya Pribadi Yapkenyanan kepada wartawan di Ambon, Jumat (18/6/2020).

Setya tegaskan, semua surat konfirmasi baik dari pengadilan maupun DPP PDI Perjuangan telah dikirim ke alamat resmi KPU Maluku.

Dan surat itu sudah keluar dan telah ada bahkan sudah beredar di media. Olehnya Setya berharap, pihak Sekretariat KPU Maluku tidak boleh melakukan tindakan diluar daripada proses mekanisme yang terjadi di internal KPU Maluku.

Masih kata dia, ada pihak-pihak yang diminta klarifikasi seperti, William Khurnala yang dipecat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk PN Jakarta Pusat ini kata dia, karena putusan Perdata khusus Nomor 620 tahun 2019 beserta turunannya sah karena tidak ada upaya hukum lain, sehingga dinyatakan inchract . Atas dasar itu, kemudian KPU menguji lagi dengan dua surat atau dua keputusan partai, yakni surat Mahkamah Partai Nomor 34 tahun 2019 tentang perselisihan hasil antara laporan Benhur G Watubun terhadap William Hurnala dan soal SK 07 tentang Pemecatan William Hurnala.

Dan identifikasi tersebut kata dia, telah dibuat dan disahkan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang menjelaskan penggunaan surat Mahkamah Partai dan surat pemecatan yang di terima KPU dan diusulkan PDIP adalah sah dan dapat digunakan.

Prosesnya hanya menunggu pengusulan. Kalau di level KPU proses ini telah selesai, tetapi Sekretariat KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mempersiapkan segala administrasi ini yang dipertanyakan kinerjanya.

“Masa Sekretaris KPU tidak hadir di kantor hingga berminggu-minggu, bahkan tiga hari sebelumnya juga tidak hadir di kantor. Dia kerja untuk mempersiapkan administrasi dalam rangka menunjang tugas-tugas KPU Maluku.

Dia bukan mengurus kepentingan pribadi dan kelompok, dia mengurus kepentingan yang berkaitan dengan urusan publik termasuk urusan yang berkaitan dengan pengusulan Benhur Watubun,” tandas Setya. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed