oleh

Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Luhukay : Karyawan Jangan Takut Melapor

-Berita-740 views

AMBON, MARINYO.COM- Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet Luhukay menghimbau para karyawan yang ada di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang merasa dirugikan oleh oknum pimpinan perusahaan yang tidak menyetor atau menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, diminta untuk tidak takut melapor kepihak kepolisian.

“Itu sangat merugikan hak tenaga kerja, silahkan laporkan jika mendapat hal seperti itu langsung ke Kepolisian,”ajaknya.

Masih kata Luhukay, sejauh ini aparat Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease telah melakukan proses hukum terkait penyalahgunaan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan oleh karyawan berinisial CP dari perusahaan MM yang bergerak dibidang perdagangan di Kota Ambon.

“Kasus yang telah ditangani oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dilaporkan pada 14 September 2022 lalu, dan sebagaimana telah di putus oleh Pengadilan Begeri Ambon, 25 Mei 2023 lalu,”kata Luhukay, dalam rilisnya yang diterima MARINYO.COM, Jumat (25/8/2023).

Luhukay mengaku, kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, dan ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum CP di tempat dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bekerja.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun2011, jika terbukti tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. ”Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dipenuhi oleh Pemberi kerja sebab merupakan suatu ketentuan yang diamanatkan melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS),”jelasnya.

Mengingat saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama dengan Polri terkait Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor PER/269/082022 dan PKS/24/VIII/2022.

Apalagi, lanjut dia, sebagai bentuk tindakan terhadap penegakan hukum dan kepatuhan terutama untuk program Jamsostek, dan dapat dijadikan pembelajaran penting untuk kedepannya tentang pentingnya program Jamsostek tersebut bagi pekerja.

“Berdasarkan informasi yang diterima Mei 2023, Majelis Hakim PN Ambon telah menetapkan vonis terhadap CP dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,”pungkasnya.(DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed