AMBON, MARINYO.COM- Dua pelaku pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Firman Ali, warga Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon, kini meringkuk di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kedua pelaku berinisial A dan R yang tak lain adalah tetangga dan teman korban.
Keduanya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 08.30 WIT, setelah polisi elakukan pengembangan penyelidikan.
Penangkapan kedua pelaku oleh tim Buser dilakukan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Proses penangkapan tanpa perlawanan, keduanya langsung digiring ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi untuk kasus ini selama 21 jam pelaku sudah bisa kami tangkap di Seith di rumah teman mereka. Jadi kejadian terjadi Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari. Tersangka sendiri berinisial R dan A sudah kami amankan kemudian mereka ditangkap di wilayah Seith. Kedua tersangka adalah tetangga korban,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang saat jumpa pers di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021).
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara

Lebih lanjut Kapolresta memaparkan kronologis kejadian. Dimana, kejadian berawal dari hubungan pertemanan antara korban dengan pelaku yang diawali dengan konsumsi miras di Hotel Sahabat di Kota Ambon.
Dan saat mengkonsumsi Miras terjadi kesalahpahaman dan saat hendak kembali ke rumah korban, saat tiba di Jembatan Merah Putih (JMP) mereka berhenti di atas jembatan dan terjadi lagi percekcokan sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.
“Korban dipukuli disitu dan pingsan kemudian dari kedua tersangka berinisiatif menghilangkan jejak, sehingga korban dilempar kebawah harapannya masuk laut. Ternyata korban nyangkut di fondasi,” ungkapnya.
Usai membuang korban, lanjut Kapolresta, kedua tersangka kembali ke hotel karena masih ada dua rekan lainnya namun kedua rekan itu tidak ikut bersama-sama dengan tersangka saat menganiaya korban.
“Mereka setelah melakukan penganiayaan kembali ke hotel, kemudian kembali ke rumah dan kemudian ke Seith. Kita lacak berdasarkan keterangan keluarga. Kita melakukan komunikasi keluarga tersangka sehingga kita lakukan penangkapan di Seith. Barang bukti berupa satu kendaraan yang digunakan tersangka pada saat kejadian,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban adalah tukang ojek dan berdomisili di depan Asrama Haji, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. (DAS)









Komentar