oleh

Dinilai Cacat Hukum, Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku Tolak MoU Pemprov-PT BPT

-Parlemen-858 views

AMBON, MARINYO.COM- Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku menilai perjanjian kerjasama pengelolaan 140 ruko dikawasan pasar Mardika Antara PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika, Richard Rahakbauw kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan penyewa ruko Pasar Mardika, Selasa (20/6/2023) mengatakan, alasan Pansus menolak perjanjian itu karena tidak memenuhi sebuah persyaratan sah-nya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 1320 KUHP tentang syarat objektif perjanjian.

“Minimal ada empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian yakni mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dan sifatnya halal,” tandas Rahakbauw.

Dikatakan, jika melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

Dia menyebutkan dalam peraturan Mendagri tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat, daerah ataukah belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, maka itu harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.

Seharusnya mekanisme itu pemerintah daerah akan menyerahkan MoU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan terhadap hal tersebut, kemudian dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan itu baru sah.
Tetapi ternyata tidak melalui sebuah mekanisme pembahasan.

Dikatakan, Pansus akan berjuang untuk kepentingan rakyat, dan karena itu masalah ini akan terus dikawal. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed