oleh

Bupati KKT : Tanimbar Berhak Dapat Porsi Lebih

-Berita-1.130 views

AMBON, MARINYO.COM- Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menilai permintaan porsi lebih dalam pengelolaan 6 persen dari Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tidak perlu dikaji.

Hal ini disampaikan orang nomor satu di bumi Duan Lolat itu, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, menegaskan permintaan dari Pemda dan DPRD KKT
harus dikaji dari sudut peraturan perundang-undangan, apakah memungkinkan KKT ditetapkan sebagai daerah pengahasil atau mendapatkan porsi lebih dari PI 10 persen ataukah tidak.

“Saya sangat menghargai pendapat itu, tapi sebenarnya tidak perlu dikaji,”ungkap Fatlolon kepada wartawan, kemarin.

Karena menurutnya, dengan adanya keputusan Presiden, Joko Widodo, terhadap perubahan skema offshore ke onshore sebetulnya menjadi payung hukum bagi daerah untuk menterjemahkannya lebih lanjut.

Dalam Surat dari Menteri ESDM, menyebutkan Pemda, dalam artian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota, terkhususnya KKT.

Karena berbicara Blok Masela, 100 persen berkaitan dengan Tanimbar, karena seluruh fasilitas dibangun di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.

“Dari hal tersebut maka Tanimbar berhak memperoleh PI yang lebih,”tegasnya.

Walaupun demikian, dirinya optimis Gubernur bersama jajaran dan pimpinan Anggota DPRD Maluku dengan arif dan bijaksana melihat KKT sebagai salah satu anaknya yang perlu mendapat perhatian serius.

“Saya otpimis Gubernnur dan DPRD akan memberiikan porsi lebih kepada KKT. Tentu Perjuangan ini belum berakhir, kearifan dan kebijakan dari pemprov Maluku sangat diharapkan,”harapnya.

Sekedar tahu, sebelumnya Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan ada dua rekomendasi, yaitu meminta supaya DPRD memperjuangkan KKT sebagai daerah penghasil, dan menetapkan 6 persen dari PI 10 persen untuk dikelola Pemda KKT.

Terhadap semua, jelasnya perlu dikaji dengan baik, karena tidak mungkin mendengar pendapat dari satu pihak pemerintah dan DPRD, tetapi harus mengkaji dari sudut peraturan perundang-undangan, apakah memungkinkan KKT ditetapkan sebagai daerah pengahasil atau mendapatkan PI 6 persen dari 10 persen.

Karena bagaimanapun harus memiliki landasan yuridis untuk bisa mengambil satu keputusan, apalagi ini bukan persoalan sepeleh, persoalan yang sangat serius, karena berkaitan kewenangan wilayah yang melekat dalam sebuah kebijakan, di dalamnya terdapat kewenangan kabupaten, provinsi bahkan pusat.

“Terhadap hal-hal seperti ini kita mesti mengkaji dengan baik, kita mesti berkoordinasi dengan pak Gubernur, kita mesti koordinasi dejgan Kadis ESDM Maluku, Direktur MEA, dan pihak terkait lainnya, supaya apapun keputusan yang diambil sudah sesuai dengan kaidah dan normal hukum yang berlaku dalam satu proses pengelolaan PI 10 persen blok masela,”ulasnya.

Tentu, kata Lucky masyarakat di KKT tidak boleh ditinggalkan karena bagaimananapun mereka adalah daerah terdampak Blok Masela.

Saat ini, menurutnya yang perlu dilakukan bagaimana menjaga supaya jangan sampai menjadi bola salju yang bergelinding tanpa tujuan.

“Kami minta untuk kasi waktu untuk kami mendiskusikan dengan baik. Karena harus dilandasi kajian hukum yang jelas, karena ini berkaitan seluruh keputusan memliki landasan hukum yang pasti,”tandasnya.

Terkait batas waktu yang ditetapkan 30 Maret, maka pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga dalam waktu cepat, dilakukan kajian dengan baik.

“Keputusan apapun yang diambil, dapat atau tidak itu sudah berdasarkan kajian sesuai landasan hukum,”pungkasnya.

Apalagi, ungkap kader PDI Perjuangan Maluku itu, beberapa waktu kemarin dari MBD, dua organisasi kemasyarakat bertemu dengan dewan mempertanyakan bagaimana posisi mereka sebagai daerah terdampak untuk itu mesti hati-hati.

“Olehnya ini perou dilakukan dengan baik, agar semua pihak merasa tidak dirugikan tetapi merasa memiliki blok masela, dan memiliki mamfaat buat masyarakat Maluku secara keseluruuajndan decaea kgusus MBD dan KKT betul-betul berguna,”terangnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed