oleh

Bahas Pembayaran Jasa Nakes Covid di BPSDM, Komisi IV Panggil Dinkes Maluku

-Parlemen-730 views

AMBON, MARINYO.COM– Guna membahas keterlambatan pembayaran jasa pelayanan pasien Covid-19 tahun 2020 bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di BPSDM Maluku, Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (19/5/2022) menggelar rapat bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan usai rapat menjelaskan bahwa keterlambatan pembayarab terletak dari sisi administrasi.

Dimana, awalnya Peraturan Gubernur (PerGub) No 102 Tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan RS Lapangan itu sudah ditanda tangani tertanggal 23 Desember 2021. Setelah PerGub dikeluarkan, Dinas Kesehatan meminta pertimbangan dari BPKP, kemudian dari hasil pertimbangan BPKP itu ada beberapa catatan yang menyimpulkan bahwa banyak sekali yang perlu dirubah dalam PerGub tersebut, terutama di pasal 6 terkait dengan beberapa persentasi.

“Dalam PerGub tercantum 50 persen untuk jasa pelayanan, dan 50 persen untuk pelayanan tidak langsung. Namun, dalam telaah BPKP sesuai hasil rapat tadi, disampaikan bahwa ada perubahan 60 persen, dan 40 persen. Dengan demikian,  PerGub harus dirubah,” jelas Hurasan.

Masih kata dia, dalam pasal yang termuat dalam PerGub itu cukup dengan Surat Keputusan (SK) Direktur. Rancangan SK Direktur Kepala Rumah Sakit Alternatif di BPSDM sudah di sampaikan kepada komisi sesuai dengan telaah BPKP.

Dengan demikian, keterlambatan ini secara administrasi. Uangnya masih ada di rekening penampung Rumah Sakit Umarella,  kurang lebih Rp6 milyar.

“Berdasarkan penyampaian Direktur RS Umarella, beliau tidak bisa mencairkan uang itu kalau belum ada produk hukum yang jelas, atau belum ada perintah hukum untuk melakukan pencairan,”tandas dia.

Olehnya itu, politisi PKB ini menegaskan bahwa yang harus dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dalam waktu dekat adalah merevisi PerGub No 102 Tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan RS Lapangan, dan setelah itu menyiapkan keputusan kepala RS alternatif BPSDM.

Untuk itu, diharapkan dalam waktu dekat dilakukan revisi agar pembayaran dilakukan secepatnya, mengingat masalah ini sudah cukup lama.

“Uang ada tapi sampai sekarang belum dicairkan. Inti dari semua ini hanya satu yakni komunikasi, sehingga tidak ada yang namanya saling menyalahkan. Harus ada komunikasi dan kordinasi,” terang dia. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed