AMBON, MARINYO.COM- Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury memgakui bahwa penyaluran bantuan bencana Gempa tahun 2019 hingga kini masih menjadi polemik, terkhususnya di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Terbukti masih ada keluhan dari sejumlah penerima bantuan, dalam hak ini masyarakat Suli, terkait penggunaan biaya perbaikan rumah akibat gempa.
“Dari pertemuan bersama masyarakat Suli, memang ada beberapa kejanggalan, misalnya uang yang sudah dikirim ke rekening ke masing-masing penerima ditarik kembali dan diberikan ke petugas BPBD Maluku Tengah,”ungkap Wattimury kepada wartawan di Baileo Rakyat- Karpan, Rabu (5/5/2021).
Kejanggalan lainnya, terlihat dalam pemberian kuasa yang diberikan pemilik rumah, untuk membuka rekening menampung dana dari pemerintah, kemudian anggarannya dicairkan oleh BPBD Malteng.
Begitupula daftar harga barang di toko, padahal dana tersebut diserahkan langsung kepada masing-masing penerima bantuan.
“Terkait perbaikan bagaimana mereka yang bekerja, tapi yang terjadi mau diambil ahli tanggungjawab itu, akibatnya terjadi kejanggalan,”ujar dia.
Menurutnya, semua aspirasi disertai bukti yang disampaikan perwakilan warga Suli, akan dibahas lanjut oleh Komisi III dengan BPBD Maluku, bersama perwakilan masyarakat Suli, sehingga masyarakat tidak dikorbankan.
“Kami sudah tugaskan Komisi III mengundang BPBD Maluku untuk membicarakannya, setelah itu tindaklanjut ke Maluku Tengah seperti apa,”ujarnya.
Bila perlu, ungkap Bendahara PDIP Maluku ini, DPRD melakukan peninjauan langsung ke lapangan, sehingga bisa mengetahui secara pasti kebenarannya.
Di tempat terpisah Wakil Ketua Komisi III, Hatta Hehanussa memastikan bahwa dalam waktu dekat Komisi III akan memanghil BPBD Malteng dan juga pihak BNI untuk dimintai keterangan terkait proses pencairan uang.

“Kita akan memanggil pihak terkait, termasuk BNI, karena memang di dalam surat pernyataan seakan-akan memaksa masyarakat untuk memberikan kuasa untuk peralihan anggaran dalam bantuan mereka,” tandas Hehanussa.
Ia mengakui, sistim pembagian bantuan bencana belum sepenuhnya dinyatakan benar, dikarenakan perbedaan pendapat yang tidak memiliki dasar hukum oleh pendamping untuk mengembil beberapa kebijakan.
Intinya, kata Hehanusa, bantuan ini harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. “Kalaupun ada kebijakan lain yang dilakukan BNPB seharusnya masyarakat harus tahu, supaya jangan ada lagi timbul polemik baru,”tandasnya. (DAS)









Komentar