AMBON, MARINYO.COM– Pemerintah Kota Ambon bersiap memperketat pengawasan sekaligus penindakan terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan. Langkah tegas ini akan diperkuat dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penanganan sampah yang segera diteken dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, memastikan aturan tersebut akan menjadi dasar hukum operasional untuk tindakan di lapangan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri program “Jumpa Rakyat” bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Ruang Terbuka Publik Wainitu, Jumat (20/2/2026).
Menurut Apries, persoalan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, lurah, raja, hingga kepala desa, untuk mengatur dan mengawasi warganya agar disiplin membuang sampah sesuai tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Sosialisasi, kata dia, telah berulang kali dilakukan. Pemerintah bahkan memasang papan pengumuman dan imbauan di sejumlah titik rawan. Namun, pelanggaran masih saja terjadi, termasuk praktik membuang sampah ke sungai, selokan, dan drainase.
“Kalau hanya mengandalkan jaring sampah di sungai, itu bukan solusi jangka panjang. Yang paling utama adalah kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Apries mengungkapkan, regulasi daerah sebenarnya sudah melarang pembuangan sampah sembarangan. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah tidak pada tempatnya maupun tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Meski demikian, untuk penindakan langsung di lapangan, DLHP masih menunggu pengesahan Perwali sebagai payung hukum yang lebih teknis dan operasional.
Setelah aturan tersebut resmi berlaku, pemerintah tidak akan lagi hanya memberikan teguran.
“Setelah Perwali diteken, siapa pun yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak. Tidak ada toleransi,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, pemasangan jaring sampah di tiga sungai di Kota Ambon hanya bersifat sementara guna mencegah penumpukan dan potensi banjir. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, persoalan yang sama akan terus berulang.
Melalui kombinasi edukasi berkelanjutan, pengawasan lingkungan yang diperketat, serta penindakan berbasis aturan, Pemkot Ambon berharap persoalan sampah dapat ditekan secara signifikan—demi mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya. (***)











Komentar