AMBON, MARINYO.COM – DPRD Maluku meminta seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk galian C, segera mengurus perizinan resmi guna menghindari konsekuensi hukum.
Penegasan ini mengemuka dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Rabu (12/2/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Rapat tersebut membahas polemik penertiban dan penutupan sejumlah lokasi galian C di Kota Ambon dan sekitarnya yang berdampak langsung pada pengusaha serta sopir angkutan material.
Dalam forum itu, Yopi Soakolune mengungkapkan bahwa sebelumnya sejumlah usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni milik Bapak Maitimu beroperasi di tengah ketidakjelasan izin.
“Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi lonjakan harga material jika pasokan harus didatangkan dari luar daerah, seperti dari Seram. “Kalau ambil pasir dari Seram, kasihan rakyat kecil di Ambon. Harga 800 saja mereka sudah bilang mahal,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan para sopir truk. Wilson, sopir asal Tuatunu, mempertanyakan nasib para pekerja jika aktivitas tambang dihentikan total.
“Kalau ditutup, kami mau bagaimana? Pembangunan tidak bisa jalan. Keluarga mau makan dan anak sekolah bagaimana?” ungkapnya.
Para sopir juga mengeluhkan pembatasan pembelian BBM subsidi. Untuk mendapatkan solar subsidi, mereka mengaku harus membeli Dexlite senilai Rp50 ribu terlebih dahulu, sementara pembelian solar dibatasi satu kali sebesar Rp250 ribu.
Simon Likumahu meminta seluruh persoalan disampaikan resmi ke DPRD agar dicarikan solusi bersama.
Ia juga menyinggung kebijakan jembatan timbang yang dinilai memberatkan sopir dump truk.
“Kalau melebihi tonase harus kurangi muatan, sementara mobil lain bisa lewat. Dump truk seperti diperlakukan diskriminatif,” katanya.
Ia menambahkan, banyak kendaraan masih berstatus kredit sehingga sopir kesulitan membayar cicilan jika tidak beroperasi akibat penertiban.
Dalam rapat itu juga mencuat pertanyaan mengenai aktivitas tambang Sinabar di Seram Bagian Barat (SBB) yang disebut masih beroperasi, sementara di Ambon dilakukan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan tidak semua galian C ditutup. Dari sembilan lokasi galian C, hanya dua yang telah mengantongi izin, yakni CV Primajaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang.
“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” tegasnya.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha memilih menghentikan aktivitas secara mandiri karena khawatir terhadap sanksi hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, menjelaskan izin lingkungan menjadi syarat wajib sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan.
Saat ini, dari sembilan perusahaan yang terdata, hanya CV Naraya Mitra Cemerlang dan CV Primajaya Hative yang memiliki izin lengkap. Beberapa perusahaan lain, termasuk CV Timah Jaya, disebut belum mengantongi izin dan berpotensi dikenakan sanksi serta denda.
Anos Yeremias menambahkan, proses perizinan tidak rumit jika diurus sesuai prosedur, dengan dokumen UKL-UPL sebagai salah satu syarat utama.
“Jangan sampai pemerintah daerah yang disalahkan. Kami siap membantu proses pengurusan jika ada kendala,” ujarnya.
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang sempat terjadi telah difasilitasi dan seluruh pihak sudah dipertemukan untuk mencari solusi.
“Aturan tetap harus ditegakkan. Izin dokumen lingkungan dan izin usaha pertambangan wajib diurus,” tegasnya.
Sementara itu, Rasa Mony dan Alan Lohy meminta OPD terkait lebih proaktif membantu pelaku usaha dan sopir yang terdampak, termasuk mereka yang kesulitan membayar cicilan leasing akibat tidak beroperasi.
DPRD Maluku berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi, tanpa mengabaikan nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor galian C. (das)









Komentar