oleh

Polresta Ambon Berhasil Bekuk Satu Residivis, Sembilan Motor Diamankan

-Berita-899 views

AMBON,MARINYO.COM- Personil Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil membekekuk LO alias Adit, pemuda 25 tahun yang adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

LO ditangkap di Passo, Kecamatan Baguala-Kota Ambon pada 3 Oktober 2023.

LO yang adalah residivis di kasus yang sama di bulan November 2020, dia diringkus lewat informan yang dipakai.

“Tersangka adalah resedivis dalam perkara Curanmor di bulan November 2020 dan di bulan Agustus 2023 kami mendapat laporan dari seorang korban bahwa motornya hilang, sehingga setelah diadakan penyelidikan dan pencarian oleh Tim Buser maka didapati tersangka yang juga merupakan resedivis atau buronN kami,” demikian kata
Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim dalam konfrensi Pers, Jumat (6/10/2023) di Mapolresta Ambon.

Dikatakan, dari pengembangan kasus tersangka LO sudah mengakui bahwa dirinya sudaj 11 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Ambon.

Masih kata Kapolresta, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan sembilan barang bukti Curanmor.

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan kejahatannya mengintai kendaraan milik masyarakat sekitar pukul 01.00 WIT sampai pukul 04.00 WIT (dini hari). Pelaku selalu menggunakan alat untuk merusak kabel yang ada di kendaraan bermotor dan membawa lari untuk selanjutnya dijual kepada orang lain dengan harga berkisar Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.

Menyangkut ancaman hukuman, kata Kapolresta, pihak menggunakan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan juga pasal 362 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman paling lambat 7 tahun penjara.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera merampungkan kasus ini dan sampai kasus ini P21 tahap,” ujar orang nomor satu di jajaran Polresta Ambon. (DAS)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed