AMBON, MARINYO.COM– Pemerintah Kota (Pemkoy) Ambon menandatangani Memorandum od Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI tentang sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang berlangsung di ruang vlisingen Balaikota, Senin (22/5/2023 )
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon bangga karena telah bersepakat dengan sebuah lembaga negara untuk pelayanan kepada masyarakat, karena dalam tugas dan pokok masing-masing memiliki tanggungjawab yang berbeda-beda.
“Tanggungjawab Pemkot adalah berupaya untuk menargetkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk tanggungjawab Ombudsman adalah bagaimana mengarahkan dan membimbing, membina dan mengayomi jajaran Pemda untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Wattimena.
Oleh karena itu, banyak pelaksanaan tugas dan tanggungjawab jajaran Pemkot sering kali tidak sesuai dengan apa yang rakyat inginkan dilaporkan ke Ombudsman. Jadi ada tugas yang berbeda yang mesti kita lakukan yakni untuk Pemkot bertugas untuk melaksanakan pelayanan itu dengan sebaik-baiknya, sedangkan Ombudsman bertugas menilai dan melakukan evaluasi serta mengarahkan.
“Kalau kedua institusi ini bisa mengikatkan diri dalam sebuah nota kesepahaman itu hal yang luar biasa,”ungkap dia.
Menurutnya, Kota Ambon terus berupaya memperbaiki diri. Oleh karena itu, Pemkot Ambon memiliki tugas dan tanggungjawab yakni terbebas dari COVID-19 dan korupsi. Maka untuk terbebas dari Pemkot Ambon terus berupaya untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Ambon.
“Kita bertangungjawab untuk melayani masyarakat. Maka dari itu, pelayanan di Kota Ambon terus kita lakukan dan banyak aspek Pemkot sudah berupaya transportasi yang terus kita lakukan,” ujarnya. (***)











Komentar