oleh

DPP Pertuni Dorong Penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku

-Berita-582 views

AMBON, MARINYO.COM– Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni) mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Pertuni, Aria Indrawati saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/5/2023) di Santika Hotel.

Dikatakan, penerbitan Perda Disabilitas di Kawasan Indonesia Timur saat inu menjadi salah satu perhatian penting DPP Pertuni. Hal ini dikarenakan telah terjadi gap yang sangat lebar dalam pemberdayaan penyandang disabilitas di kawasan timur Indonesia, dibandingkan dengan penyandang disabilitas di Pulau Jawa.

“Pertuni ingin penyandang disabilitas di kawasan timur Indonesia termasuk Provinsi Maluku dapat segera mengejar ketinggalan dan maju bersama saudara-saudara kita yang berada di Pulau Jawa. Karena Maluku juga Indonesia,” ujar Aria Indrawati.

Masih kata dia, penerbitan Perda Disabilitas merupakan payung hukum bagi pemerintah daerah  untuk melaksanakan kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga daerah yang menyandang disabilitas.

Data menunjukan 90 persen pelaksanaan UU Nomor 8/2016 dimandatkan kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Sebagaimana dimandatkan oleh pasal 4 ayat 3 UU Nomor 19/2011 tentang pengesahab berlakunya Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia, dalam pembuatan semua kebijakan dan regulasi terkait penyandang disabilitas, pemerintah wajib berkonsultasi secara erat dan melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna, melalui organisasi yang mewakilinya. “Nothing About Us Without Us”. Proses konsultasi erat dan pelibatan secara bermakna ini berjalan dengan sangat maksimal di tingkat pusat, yang dimotori oleh Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas tingkat nasional,” ujar dia, sembari menambahkan DPP Pertuni, di tahun 2023 ini menaruh perhatian ke Provinsi Maluku.

Pertuni berharap agar Perda Disabilitas Provinsi Maluku dapat diterbitkan paling lambat Desember 2023, setelah itu dapat diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaannya di tahun 2024.

“Dengan diterbitkannya Perda Disabilitas Provinsi Maluku diharapkan dapat menginspirasi pemerintah kota dan kabupaten di provinsin kepulauan ini untuk juga menerbitkan Perda Disabilitas,” harap Aria Indrawati.

Ketua Pertuni Provinsi Maluku, Pendeta Yohana Maitimu memberikan apresiasi atas perhatian dan langkah yang ditempuh DPP Pertuni yang telah memberikan perhatian khusus bagi Maluku.

“Kami, penyandang disabilitas Provinsi Maluku juga ingin maju dan berdaya. Kami ingin hak-hak kami juga dihormati, dilindungi dan dipenuhi,” jelas pendeta Yohana.

Sementara itu Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nuryamsi menambahkan, draft Perda sudah disampaikan ke DPRD Provinsi Maluku untuk diproses, dan diharapkan waktu 6 cukup untuk melakukan pembahasan.

“Berkaca di beberapa daerah enam bulan cukup untuk digunakan dan memang hasilnya dapat kita lihat di Desember nanti. Ini juga berpacu dengan waktu karena menjelang tahub 2024 kita tahu bersama adalah tahun politik yang tentunya akan semakin sempit maka akan sangat baik target di Desember 2023 pengesahannya,” jelas Fajri.

Dikatakan jumlah penduduk di Maluku yang mencapai 1,8 juta jiwa itu berarti penyandang disabilitasnya ada sekitar 150 ribu jiwa. Angka ini jika dilihat secara jumlah, jika dibandingkan dengan masyarakat Indonesia jelas kecil.

Tetapi lanjut dia, ini bukan sekedar angka tetapi ini adalah kelompok warga negara yang hampir masih terdiskriminasi. Karena itu, perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah daerah menjadi sangat penting.

Tetapi kalau dilihat dari kacamata politik, angka 150 ribu itu sangat besar. Kenapa, 8 persen bisa meloloskan mereka untuk maju ke DPRD.

“Jadi saya pikir ini juga pertarungan bagi partai politik untuk nantinya membahas Perda ini untuk kemudian  melihat mereka,” jelas dia. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed