oleh

Pemprov Maluku Tak Ajukan Perubahan APBD 2022, Ini Alasannya

-Parlemen-835 views

AMBON, MARINYO.COM– Pemerintah Provinsi Maluku, tidak lagi mengajukan perubahan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan  (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas bersama.

Hal ini disebabkan, pengajuan perubahan  APBD telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. ”Jadi sebagaimana ditanyakan itu benar adanya (tidak ada perubahan APBD). Bahwa ditahun 2022 ini, Pemprov Maluku, tidak mengajukan rencana perubahan APBD,”kata Sairdekut, kepada wartawan, Rabu (2/11/2022) di Baileo Rakyat-Karpan.

Atas dasar itu, kata politisi Partai Gerindra ini, DPRD Maluku telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Dan Kemendagri memberikan penjelasan yang sama terkait dengan batas waktu yang telah dilewati.

“Dimana setelah 30 September tidak lagi dilakukan  perubahan APBD Provinsi Maluku. Ketika di Kemendagri kita sudah mendapat penjelasan dan kurang lebih ditahun  ini ada 3 Provinsi termasuk  Maluku tidak melakukan perubahan APBD,”terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Maluku,  dengan seluruh Ketua Fraksi dan pimpinan komisi, pihaknya telah melakukan rapat internal dalam rangka menjelaskan hasil yang di Kemendagri.

Namun, ingat Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya itu, jika ada kegiatan yang mendesak dan darurat tentu kita akan percakapan  bersama. Berkaitan dengan tidak dilakukan perubahan APBD, kita berharap seluruh kegiatan yang mendesak sesuai kebutuhan masyarakat.

Soal perubahan APBD tidak menabrak regulasi, dia membenarkan. Ketua PB AMGPM ini mengkaui, dari sisi regulasi perubahan APBD itu tidak jadi kewajiban setiap tahun.

“Hanya saja, kelaziman seperti ini jarang terjadi bahkan, baru pernah terjadi. Jadi kami akan undang Pemprov soal kegiatan yang sangat mendesak.  Jadi pendekatan Peraturan Gubernur. Jadi memang dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun. UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan,”jelasnya.

Hanya saja, ingat dia, dilakukan perubahan penjabaran saja oleh Pemprov Maluku.”Jadi kita akan kawal agar kegiatan mendesak itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Memang secara teknis tidak ada pembahasan antara dewan dengan Pemprov melalui Peraturan Daerah. Ini hanya dalam bentuk penjabaran. Maka ini disusun oleh Pemprov. Tapi tidak dilakukan pembahasan dengan DPRD. Nah, kami tetap mengundang Pemda untuk mendengarkan secara rinci apa-apa yang didefenisikan mendesak,”paparnya.

Soal alasan, Pemprov lambat mengajukan rencana perubahan APBD, Sairdekut katakan, sebaiknya langsung dikonfirmasi saja ke Pemprov. Karena prinsipnya, DPRD Maluku telah menyurati Pemprov Maluku sejak tanggal 22 September 2022  lalu terkait perubahan APBD.

Soal Kabupaten dan Kota yang terlambat mengajukan perubahan APBD dia mengaku, mesti perlakuan yang sama juga diberikan kepada Kabupaten dan kota yang terlambat mengajukan perubahan  APBD.

”Ini agar konsistensi bisa dilakukan. Nah, kita berharap Pemprov setelah tidak lakukan perubahan  APBD, hal yang sama juga dikomunikasikan dengan Kabupaten dan Kota. Ini agar tidak menetapkan standar ganda. Apalagi, Pemprov berkewajiban melakukan evaluasi Perda APBD APBD Kabupaten dan kota,”pungkasnya.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed